Hak
Cipta
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan
izin.
Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya
tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang
diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli
tetap dilindungi
Hak
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil
produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
http://anie-andriani.blogspot.com/2012/01/perbedaan-hak-cipta-hak-paten-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar