Minggu, 12 April 2015

PERBEDAAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN


Hak Cipta
hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin.
Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1. Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan
3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Karya siaran
5. Pertunjukan
6. Lagu-lagu, juga rekamanya
7. Seni batik
8. Peta
9. Karya fotografi
10. Karya senimatografi
11. Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi



Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;




http://anie-andriani.blogspot.com/2012/01/perbedaan-hak-cipta-hak-paten-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar